Minggu, 01 Desember 2013

KUMPULAN TUGAS MAKALAH TENTANG KOPERASI KELAS III PENYULUHAN PERKEBUNAN


MATA KULIAH
KOPERASI PERTANIAN & BADAN USAHA
SYAMLAWI
SCORNOVERA MAYURA
TRI KUSNANTO
Hamsani
Ishar
Pamuji
TRI NOVIANDY EDWARD  
NURSHAFAAT  
  FERDINAL  
ARIF ROHMAN
AHMADI
KARJO
DELFINA SENA WAE
AHMAD PAUSI
SYAIRATMAN




SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
2013






SEJARAH KOPERASI INDONESIA DAN KOPERASI INTERNASIONAL , DEFINISI DAN TUJUAN KOPERASI SERTA LANDASAN DAN AZAS KOPERASI

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.(http://alimah930617.wordpress.com. Pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi, diakses tanggal 14 September 2013)
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam arti yang lebih luas, dirumuskan pada ayat (4) pasal tersebut di atas, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. (UU RI No. 25 Tahun 1992).
Koperasi di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang berada di negara-negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat di Indonesia yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi dan politik yang diterapkan. Di negara maju, koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri. Selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju dirasakan sangat besar.
Sedangkan kondisi di negara berkembang khususnya di Indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang. Oleh karena itu, pemerintah harus melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan dan pemasyarakatan koperasi.

TUJUAN

1.      Mahasiswa dapat mengetahui sejarah Koperasi Indonesia dan Koperasi Internasional
2.      Mahasiswa dapat mengetahui definisi dan tujuan koperasi
3.      Mahasiswa dapat mengetahui landasan dan azas koperasi


SEJARAH KOPERASI INDONESIA DAN KOPERASI INTERNASIONAL

SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
·         Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
·         Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·         Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
 Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·         Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
·         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
·         Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·         Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
·         Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
·         Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
·         Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
·         Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·         menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·         memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
·         memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

SEJARAH KOPERASI  INTERNASIONAL

Koperasi di Inggris
Lahirnya koperasi sangat erat kaitannya dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi pada pertengahan abad ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan ekonomi baru yang berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan keserakahan dan melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya. Tak  heran revolusi industri justru memperdalam kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun begitu, ideologi kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi dalam masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi yangbersebrangan yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua ideologi tersebut.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Koperasi tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan 28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale   diperingati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”.
Sebenarnya gerakan koperasi bukan hal baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai "KOPERASI PRAINDUSTRI".
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.  Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  koperasi-koperasi konsumsi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S).  CWS  sangat berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal  C.W.S saat itu telah mencapai 55 juta poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa.

Koperasi di Perancis
Latar belakang berkembangnya koperasi di Perancis hampir mirip dengan di Inggris. Kemelaratan dan ketimpangan bangsawan dan rakyat jelata mendorong terciptanya ledakan Revolusi Perancis.
            Selain itu revolusi industri yang terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Prancis. Agar mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien. Efisiensi menyebabkan banyak tenaga  kerja kehilangan pekerjaan, akibatnya pengangguran meningkat secara dramatis. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi. Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat dan pengusaha  kecil  di  Perancis. Mereka pun kemudian membangun  koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Sayang, cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam bukunya “Organization Labour”.  Blanc mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Koperasi di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan anggota 476  koperasi.  Jumlah  anggotanya  saat itu mencapai  3.460.000  orang,  dengan 9.900 buah toko dan memiliki perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc per tahun. Abbe de Lammerais (1782-1854) Perancis

Koperasi di Jerman
Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi Jerman dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Kelebihan koperasi Schultz-Delitsch adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang kecil dan lainnya. Pada perkembangan selanjutnya  dibentuk pula koperasi jenis lainnya seperti koperasi asuransi dankoperasi produksi.
Ada pula seorang pelopor Jerman yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Koperasi di Denmark
Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. (http://bunda-bisa.blogspot.com, sejarah-koperasi-dunia, Diakses tanggal 14 September 2013)


DEFINISI KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI

DEFINISI KOPERASI

Beberapa definisi koperasi menurut para ahli antara lain:

Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.

Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.



TUJUAN KOPERASI

Tujuan menurut UU No.25/1992, Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

LANDASAN KOPERASI DAN AZAS KOPERASI

LANDASAN KOPERASI
Landasan Koperasi menurut UU No.25/1992, Pasal 2 adalah Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

AZAS KOPERASI
Azas Koperasi menurut UU No. 25/1992, pasal 2 adalah kekeluargaan dan gotong royong.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. http://perundangan.deptan.go.id/ admin/UU/UU-25-92.pdf. Di Akses Tanggal 14 September 2013.


http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/. diakses tanggal 14 September 2013


FUNGSI PERAN, PRINSIP DAN TINGKATAN KOPERASI
I.PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1.2  Perumusan Masalah
  1.  Apa peran dan fungsi dari koperasi ?
  2. Bagaimana Prinsip Suatu Koperasi ?
  3. Apa saja Tingkatan Dari Koperasi ?

1.3 Manfaat
a.         Agar mahasiswa mengetahui Fungsi peran Koperasi yang ada
b.        Agar mahasiswa mengetahui prinsip dan tingkatan koperasi yang ada di Indonesia


II. TINJAUAN TEORITIS

2.1    Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahum 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No 17 tahun 2012  Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Adapun tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serata ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945(UU Perkoperasian no 25 Tahun 1992)
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.( UU Perkoperasian No 17 tahun 2012)
2.2 Peran dan Fungsi Koperasi.
Ø  Peran dan fungsi koperasi berdasarkan Undang - Undang nomor 12 tahun 1967 tentang Perkoperasian
  1. Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
  4. Memperkokoh perekonomian Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
      Tugas Koperasi
  1. Meningkatlkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
  2. Mengembangkan demokrasi Indonesia.
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata.

Ø  Fungsi dan Peran Koperasi disebutkan pada pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut:
a.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
d.        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.3. Prinsip Koperasi
2.3.a. Prinsip koperasi  meliputi:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan landasan dalam melaksanakan kegiatan. Prinsip-prinsip koperasi itu pula yang membedakan antara badan usaha koperasi dengan badan usaha yang lain. Sehingga koperasi memiliki ciri dan keunikannya sendiri.
 (UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 ).
2.3.b. Prinsip Koperasi yang meliputi:
1.      Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis.
3.      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
4.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
5.      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6.      Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
7.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(UU Perkoperasian No 17 Pasal tahun 2012).

2.4   Tingkatan Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.    Koperasi Primer
1.        Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. (UU Perkoperasian No 17 Pasal I tahun 2012)
2.    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.(UU Perkoperasian No 17 Tahun 2012).
 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. Gabungan Koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
  3. Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  1. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).


Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia (LNRI 1992)
Undang Undang Republik Indonesia  No 17 Tahun 2012 tentang Koperasi kementerian UKM dan Koperasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi html diakses tanggal 20 September 2013
.


PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Berdasarkan peranan gerakan koperasi. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran
A. Aliran Yardstick
Aliran ini umunya aliran yang sering ditemukan di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini dapat menjadi kekuatan yang imbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pengaruh aliran ini sangat terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dll.
B. Aliran Sosialis
Aliran ini lahir tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapotalisme. Aliran ini di anggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
C. Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.                                                                                                                 
Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenal istilah koperasi, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan dan membubarkan koperasi. Semangat mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasidanprasyaratnya.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Meskipun sudah berusia 64 tahun lebih (dan 65 tahun pada tanggal 12 Juli 2013 ) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak para anggota Koperasi yang belum tahu makna dari Koperasi. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.  Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.                                           
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi  adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. (pasal 1 angka 1)
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
B. Rumusan Masalah
Ada beberapa perumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana cara pembentukan koperasi?
2. Bagaimana perubahan AD/ART koperasi?
3. Bagaimana bentuk pembubaran koperasi?
C. Manfaat dan Tujuan
Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, menyediakan kebutuhan anggota, mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha, mengembangkan usaha para anggota koperasi., menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir.                                             
BAB II
PEMBAHASAN
               Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagaiberikut:

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang    yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
(Suarny Amran et.al (2000:62));
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
          
A.   Cara Pembentukan Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

a.  Akta Pendirian koperasi tidak menggunakan akta otentik;
b.  Jangka waktu pengesahan palinglama 3 bulan sejak tanggal permintaan. 
c.  Tidak diatur mengenai penamaan koperasi;
d.  Tidak diatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
e. Tidak diatur mengenai larangan dilakukannya perubahan anggaran dasar pada saat koperasi dinyatakan pailit.
(Bab IV, Pasal 6 s/d  Pasal 16)
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian
  1. Pendirian koperasi dilakukan dengan akte oleh Notaris/Camat dan status Badan Hukumnya disahkan oleh Menteri;
  2. Pengesahan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan.
  3. Mengatur tentang pemakaian nama Koperasi;
  4. Jangka waktu berdirinya koperasi wajib diatur dalam Anggaran Dasar;
  5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat koperasi dinyatakan pailit, kecuali dengan persetujuan pengadilan.

B.    Syarat-Syarat Pembentukan Koperasi
a.    Wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi
b.    Koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, cakap secara hukum, mampu melakukan perbuatan hukum                                                       
c.    Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi.                                                                                                    
d.    Usaha yang dilakukan harus layak secara ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi anggota.
e.    Modal harus cukup tersedia
f.     Memiliki tenaga terampil untuk mengelola koperasi
C.   Proses Pendirian Koperasi 
1.    Tahap Persiapan
Pembentukan koperasi oleh sekelompok orang yang mempunyai kegiatan ekonomi yang sama.
2.    Tahap Pembentukan
     -  Proses pendirian koperasi melalui  Rapat Pembentukan Koperasi (Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang calon anggota pendiri sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri 3 (tiga) koperasi primer melalui wakil-wakilnya)
     -  Pembahasan Anggaran Dasar Koperasi

3.    Tahap Pembuatan Akta dan Pengajuan Pengesahan
-          Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Pembuat Akta  Koperasi
-          Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang  menangani urusan perkoperasian
-          Pejabat yang berwenang akan melakukan
-          Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
-          Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
-          Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat-tambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima Iengkap.                                                                              
-          Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
-          Terhadap penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.
D.   Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
1.   Dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota untuk Perubahan AD Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam AD Koperasi yang bersangkutan.
2.  Wajib dituangkan dalam berita acara perubahan AD yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris apabila rapat perubahan AD dihadiri oleh Notaris.
3.   Notulen rapat anggota perubahan AD ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri Notaris.
4.   Perubahan AD Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku kecuali atas persetujuan dari pengadilan.
5.   Perubahan AD yang berkaitan dengan perubahan bidang usaha, penggabungan, atau pembagian/pemisahan koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan dibuat seacar tertulis oleh pengurus.
6.  Perubahan AD yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yangdiatur dalam AD dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.                 
7.  Perubahan AD yang menyangkut penggabungan koperasi, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi harus dimintakan pengesahannya oleh pemerintah.
8.  Ketentuan mengenai pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar diatur oleh peraturan pemerintah (Kep Men KUKM RI No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)
E. Pembubaran Koperasi
          Dasar  Hukum Pengaturan :
     1. Pasal 46 s/d Pasal 56 UU NO. 25/1992
    2. PP NO.17/1994
          Pembubaran koperasi dapat dilakukan oleh:
    1. Keputusan RA Koperasi
    2. Keputusan Pemerintah
          Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1.  Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992
2.  Tidak melaksankan AD Koperasi
3. Kegiatan  Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan

   
                                                                                                                  
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada umumnya koperasi yang dianut oleh suatu Negara adalah aliran Yardistick, aliran Sosialis, dan aliran Persemakmuran. Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Maka oleh karena itu, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya. Ada beberapa alasan yang menyebabkan koperasi dibubarkan yaitu:
 1. koperasi bersangkutan tidak dapat memenuhi kebutuhan ketentuan undang-undang koperasi
 2.berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, kegiatan koperasi bersangkutan dinyatakan bertentangan dengan kepentinagan umum
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Keputusan rapat anggota
2. Keputusan pemerintah
                                                                                                                                     
DAFTAR PUSTAKA

-          Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002

-          Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

-          Undang-Undang No. 17 Tahun 2012

-          Suarny Amran et.al dalam Paul Hubert Casselman (2000:62)) Peranan Gerakan Koperasi

-          Referensi : internet


ORAGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI HUBUNGAN EXTERNAL DENGAN INSTANSI TERKAIT
I.            PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Koperasi sebagai badan usaha dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang  berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya.  Dalam pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kepentingan anggota,  penjelasannya menyebutkan bahwa Usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang  usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelola usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dan tetap mempertimbangkan untuk  memperoleh sisa hasil yang wajar. Adapun mengenai pelaksanaan usaha koperasi dapat dilakukan dimana saja, baik  di dalam maupun luar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya. Lapangan usaha koperasi merupakan perwujudan dari peran dan fungsi koperasi dalam menunjang usaha manapun.
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang manajemen itu memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan akan mudah ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasipun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan. Kita sering melihat, terjadinya kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal yang menarik perhatian anggota pada koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi yang kacau dan sebagainya. Kesulitan-kesulitan semacam ini pangkal persoalannya karena ketidakberesan pada manajemen. Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi  yang gagal banyak diantara yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
Koperasi telah tumbuh dan berkembang dan memberikan suatu peran yang fital dalam membangkitkan prekonomian negara hingga saat ini. Koperasi salah satu dari 3 motor ekonomi indonesia, koperasi tumbuh dalam kerasnya arus politik negara bahkan tak sedikit sering di temui kendala dalam mengembangkan koperasi. Seiring perkembangan  zaman koperasi mulai melakukan penerobosan-penerobosan baru dengan melakukan kerja sama dengan usaha-usaha lain baik seperti dengan koperasi sendiri maupun dengan badan usaha lain. Dengan tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas koperasi agar mampu bertahan dalam kerasnya ekonomi dunia.
1.2.  Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui arti organisasi dan manajemen koperasi serta mengetahui hubungan eksternal koperasi dengan instansi terkait.

II.      HASIL

2.1.  Organisasi Dan Manajemen Koperasi
2.1.1.  Organisasi
Defenisi atau pengertian organisasi berikut menurut beberapa ahli sesuai konsep dasar teori dan pandangan perspektif mengenai organisasi. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.  Organisasi Menurut James D. Mooney Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.  Organisasi Menurut Chester I. Bernard Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi merupakan proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas diantara para anggota untuk mencapai tujuan.
Jadi organisasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Organisasi dalam arti badan yaitu kelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Organisasi dalam arti bagan yaitu gambaran skematis tentang hubungan kerjasama dari orang-orang yang terlibat dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
Unsur-unsur dasar yang membentuk organisasi yaitu :
1. Adanya tujuan bersama
2. Adanya kerjasama dua orang atau lebih
3. Adanya pembagian tugas
4. Adanya kehendak untuk bekerja sama
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkanbersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron. Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
 Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
 • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
 • Sub sistem koperasi :
 - individu (pemilik dan konsumen akhir).
 - Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
 - Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
 Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
 Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
 Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
 • Identifikasi Ciri Khusus.
 - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
 - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
 - Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
 - Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
 • Sub sistem
 - Anggota Koperasi.
 - Badan Usaha Koperasi.
 - Organisasi Koperasi.
 Bentuk Organisasi Di Indonesia :
 Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
 • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
 •Rapat Anggota,
 • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
 • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
 - Penetapan Anggaran Dasar
 - Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
 - Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
 - Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
 - Pengesahan pertanggung jawaban
 - Pembagian SHU
 - Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
 Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
            Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
 - Rapat Anggota
 - Pengurus
 - Pengawas

BENTUK DAN POLA ORGANISASI KOPERASI
 a. Jenis koperasi berdasarkan usahanya
 Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu
 1. Koperasi Produksi
 Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memeproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara memebuat barang. Kemudian menjualnya bersama-sama.
 Biasanya, para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha. melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
 2. Koperasi Konsumen
 Koperasi konsumen merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya. Koperasi konsumen menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
 Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayanianggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik, namun dengan harga yang murah dan terjangkau.
3. Koperasi Simpan Pinjam
 Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk produksivitas atau kesejahteraan anggotanya.
 Selain membarikan dana pinjaman, koperasi simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya. Untuk para anggota yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota.
 b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
 Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali. Namun berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokan koperasi ini.
1.    Koperasi Unit Desa (KUD)
 Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan, terutama bidang pertanian.
 Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama tanaman, dan member penyuluhan teknis pertanian.
2.    Koperasi Sekolah
 Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah yaitu guru, karyawan sekolah dan para siswa. Koperasi sekolah di adakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
 Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk meyediakan kebutuhan anggotanya, seperti alat tulis, buku tulis, buku pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi para siswa, guru dan seluruh staf sekolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi.
 ·3. Koperasi Pedagang Pasar
 Koperasi pedagang pasr merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadr bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggotanya lainnya.
 c. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
 1. Koperasi Konsumsi
 Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
 2. Koperasi Jasa
 Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
 3. Koperasi Produksi
 Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
 d. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
 1. Koperasi Primer
 Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
 2. Koperasi Sekunder
 Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
 b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
 c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

2.1.2.    Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
 Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
 - Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
 - Kesukarelaan dalam keanggotaan
 - Menolong diri sendiri (self help)
 - Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
 - Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
 - Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
 Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
 a). Anggota
 b). Pengurus
 c). Manajer
 d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

A.  Planing ( Perencanaan)
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.
b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c) Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d) Harus luwes (fleksibel)
Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Untuk Perencanaan bagi Organisasi :
a) Falsafah                     f) Program
b) Kebijakan                  g) Aturan
c) Tujuan                        h) Jadwal
d) Strategi                       i) Anggaran
e) Prosedur                    j) Taktik, dll
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan
Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a)   Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
      (1) Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
      (2) Menyangkut persoalan yang mendasar
      (3) Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
      (4) Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
      (5) Umumnya digunakan oleh Manajer puncak
b)   Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
      (1) Adanya peningkatan dan perubahan teknologi;
      (2) Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
      (3) Makin panjang waktu dan dampak dimasa depatn,
      (4) Makin rumitnya lingkungan luar




B. PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”
Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar
Adapun urutannya adalah :
1.   Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi.
Gregor, mengatakan :
Tujuan yang jelas adalah yang efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja kearah tujuan yang sama
2.   Pembagian Tugas;
Azas ini dapat diartikan sebagai :
a)   Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b)   Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
3.   Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi.
Adapun manfaat koordinasi adalah :
a)   Menghindarkan konflik
b)   Menghindarkan rebutan fasilitas
c)   Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d)   Menjamin kesatuan sikap
e)   Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll
Koordinasi dapat dilakukan dengan cara :
a)   Pertemuan informal
b)   Pertemuan resmi
c)   Mengangkat koordinasi
d)   Menggunakan buku pedoman, dsb
4.   Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.
5.   Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan. Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya, karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi hubungannya.
6.   Jenjang organisasi :
Jenjang organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”
7.   Kesatuan Perintah :
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
8.  Fleksibilitas :
Struktur organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
-      Perubahan tujuan
-      Penambahan tujuan
-      Perluasan aktivitas
-      Penambahan beban kerja dll
C.   ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
- Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran  dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan  :
Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerima manfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi  (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional  serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).
Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis  Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif  Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan  Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain. Menghadapi  trend bisnis  (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya;  karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi  melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.
2.2.        Hubungan External Dengan Instansi Terkait
            Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
            Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
1.      Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
2.      Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
          Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya. Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Yayasan Dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri koperasi nomor 12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya. Kerjasama antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer / pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN / BUMD yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung unsure untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar didasarkan pada pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.
KERJA SAMA KOPERASI
Kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.
Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi.
Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
Pembagian diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.
1. Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kerjasama di bidang usaha.
b. Kerja sama bukan di bidang usaha.
2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
A. Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi
Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.
 Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hokum Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hokum.
B. Kerja Sama Bukan di Bidang Usaha Antarkoperasi
Pada koperasi mengenal empat tingkatan organisasi koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi. Adapun suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha tesebut diwujudkan denagn dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
C. Kerja Sama Antara Koperasi dan Bukan Kopersi
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja hal ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut : Membentuk wadah baru yang berbadan hukum, kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IPKN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya. tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi. Pola kerjasama antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil.
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut : Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya.
Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Yayasan Dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri koperasi nomor 12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya.
Kerjasama antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer / pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN / BUMD yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung unsure untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar didasarkan pada pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.
Hubungan dan kedudukan koperasi terhadap koperasi lainnya, baik yang setingkat (antarsesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya.
Beberapa koperasi primer dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya sehingga membentuk koperasi pusat.
Hubungan koperasi dengan induk organisasi gerakan koperasi, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

KESIMPULAN

1.   Organisasi merupakan proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas diantara para anggota untuk mencapai tujuan.
2.   Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
3.   Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
a.    Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
b.         Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.

DAFTAR PUSTKA

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html


 

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PERKOPERASIAN

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
 Tujuan
·       Untuk membahas kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia..
·       Untuk mengetahui sasaran dan pola pengembangan koperasi yang ditempuh pemerintah selama ini.
 Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan ini ialah perkembangan koperasi, khususnya koperasi di Indonesia. Serta kebijakan Pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia.

PEMBAHASAN

1.             Kebijakan Pembangunan Koperasi

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembangunan koperasi maka pelaksanaan pembangunan koperasi diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi koperasi yang  sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
2.             Sasaran Pembangunan Koperasi

·         Harus bersikap proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya.
·         Koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung
·         Memiliki keunggulan kompetitif terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a)     Pengembangan Usaha
b)    Pengembangan Sumber Daya Manusia
c)     Peran Pemerintah
d)    Kerja sama Internasional
3.     Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
·             Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·             Koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·             Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
4.       Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·           Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·           Koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·           Koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

5.        Kriteria Kualitatif Pola Pembangunan Koperasi di Masa Datang

Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen (1994), adalah sebagai berikut:
a)        Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan  lingkungan.
b)    Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c)     Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d)    Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia

KESIMPULAN  DAN SARAN
Kesimpulan

Untuk mencapai sasaran perekonomian koperasi di Indonesia, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Saran

Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat

DAFTAR PUTAKA

ICA, 2001, Jati diri  Koperasi (Prinsip-prinsip Koperasi untuk Abad ke-21), LSP2I, Jakarta.
Imam Sugeng, 2002 Mengukur dan Mengelola Intellectual Capital, A Usmara (editor)  Paradigma

Kartasapoetra, G, dkk. 2007. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta

Manajemen Sumber Daya Manusia, hal. 1999-214, Penerbit Amara Books.
Team Universitas gajah Mada T.P 1987  Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi, Jakarta

  Widiyanti, Ninik. 1994 Manajemen koperasi  PT. Rineka Cipta. Jakarta




 
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
 Tujuan
·       Untuk membahas kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia..
·       Untuk mengetahui sasaran dan pola pengembangan koperasi yang ditempuh pemerintah selama ini.
 Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan ini ialah perkembangan koperasi, khususnya koperasi di Indonesia. Serta kebijakan Pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia.

















PEMBAHASAN

1.             Kebijakan Pembangunan Koperasi

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembangunan koperasi maka pelaksanaan pembangunan koperasi diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi koperasi yang  sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

2.             Sasaran Pembangunan Koperasi

·         Harus bersikap proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya.
·         Koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung
·         Memiliki keunggulan kompetitif terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a)     Pengembangan Usaha
b)    Pengembangan Sumber Daya Manusia
c)     Peran Pemerintah
d)    Kerja sama Internasional
3.     Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
·             Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·             Koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·             Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.


4.       Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·           Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·           Koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·           Koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

5.        Kriteria Kualitatif Pola Pembangunan Koperasi di Masa Datang

Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen (1994), adalah sebagai berikut:
a)        Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan  lingkungan.
b)    Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c)     Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d)    Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia








KESIMPULAN  DAN SARAN
Kesimpulan

Untuk mencapai sasaran perekonomian koperasi di Indonesia, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Saran

Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.






DAFTAR PUTAKA

ICA, 2001, Jati diri  Koperasi (Prinsip-prinsip Koperasi untuk Abad ke-21), LSP2I, Jakarta.
Imam Sugeng, 2002 Mengukur dan Mengelola Intellectual Capital, A Usmara (editor)  Paradigma

Kartasapoetra, G, dkk. 2007. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta

Manajemen Sumber Daya Manusia, hal. 1999-214, Penerbit Amara Books.
Team Universitas gajah Mada T.P 1987  Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi, Jakarta

  Widiyanti, Ninik. 1994 Manajemen koperasi  PT. Rineka Cipta. Jakarta






PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
 Tujuan
·       Untuk membahas kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia..
·       Untuk mengetahui sasaran dan pola pengembangan koperasi yang ditempuh pemerintah selama ini.
 Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan ini ialah perkembangan koperasi, khususnya koperasi di Indonesia. Serta kebijakan Pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia.

















PEMBAHASAN

1.             Kebijakan Pembangunan Koperasi

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembangunan koperasi maka pelaksanaan pembangunan koperasi diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi koperasi yang  sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

2.             Sasaran Pembangunan Koperasi

·         Harus bersikap proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya.
·         Koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung
·         Memiliki keunggulan kompetitif terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a)     Pengembangan Usaha
b)    Pengembangan Sumber Daya Manusia
c)     Peran Pemerintah
d)    Kerja sama Internasional
3.     Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
·             Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·             Koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·             Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.


4.       Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·           Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·           Koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·           Koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

5.        Kriteria Kualitatif Pola Pembangunan Koperasi di Masa Datang

Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen (1994), adalah sebagai berikut:
a)        Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan  lingkungan.
b)    Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c)     Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d)    Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia








KESIMPULAN  DAN SARAN
Kesimpulan

Untuk mencapai sasaran perekonomian koperasi di Indonesia, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Saran

Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.


DAFTAR PUTAKA

ICA, 2001, Jati diri  Koperasi (Prinsip-prinsip Koperasi untuk Abad ke-21), LSP2I, Jakarta.
Imam Sugeng, 2002 Mengukur dan Mengelola Intellectual Capital, A Usmara (editor)  Paradigma

Kartasapoetra, G, dkk. 2007. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta

Manajemen Sumber Daya Manusia, hal. 1999-214, Penerbit Amara Books.
Team Universitas gajah Mada T.P 1987  Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi, Jakarta

  Widiyanti, Ninik. 1994 Manajemen koperasi  PT. Rineka Cipta. Jakarta






  http://youtu.be/b74sv-RrBC8

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus