MATA KULIAH
KOPERASI
PERTANIAN & BADAN USAHA
SYAMLAWI
SCORNOVERA
MAYURA
TRI
KUSNANTO
Hamsani
Ishar
Pamuji
TRI NOVIANDY
EDWARD
NURSHAFAAT
FERDINAL
ARIF ROHMAN
AHMADI
KARJO
DELFINA SENA WAE
AHMAD PAUSI
SYAIRATMAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
2013
SEJARAH KOPERASI INDONESIA DAN KOPERASI INTERNASIONAL , DEFINISI DAN TUJUAN KOPERASI SERTA LANDASAN DAN AZAS KOPERASI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya
kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota
perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.(http://alimah930617.wordpress.com.
Pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi, diakses tanggal 14 September
2013)
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang
orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan
pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada
rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dalam arti yang lebih luas, dirumuskan pada
ayat (4) pasal tersebut di atas, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang
sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan
dalam Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai
berikut:
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. (UU RI
No. 25 Tahun 1992).
Koperasi
di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang berada di
negara-negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur
sosial masyarakat di Indonesia yang masih bersifat tradisional, namun juga
sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi dan politik yang diterapkan. Di
negara maju, koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang
otonom dan mandiri. Selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan
perkoperasian di negara maju dirasakan sangat besar.
Sedangkan
kondisi di negara berkembang khususnya di Indonesia, peran pemerintah terhadap
kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang. Oleh karena itu, pemerintah
harus melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang
diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan dan pemasyarakatan
koperasi.
TUJUAN
1.
Mahasiswa
dapat mengetahui sejarah Koperasi Indonesia dan Koperasi Internasional
2.
Mahasiswa
dapat mengetahui definisi dan tujuan koperasi
3.
Mahasiswa
dapat mengetahui landasan dan azas koperasi
SEJARAH KOPERASI INDONESIA DAN
KOPERASI INTERNASIONAL
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan
pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
·
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·
Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
·
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
·
Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
·
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
·
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
·
Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
·
Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
·
Pengalaman
masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
·
Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
·
menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·
memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
·
memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
SEJARAH KOPERASI INTERNASIONAL
Koperasi di Inggris
Lahirnya
koperasi sangat erat kaitannya dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi
pada pertengahan abad ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan
ekonomi baru yang berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan
keserakahan dan melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi
kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya.
Tak heran revolusi industri justru
memperdalam kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun
begitu, ideologi kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi
dalam masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi
yangbersebrangan yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua
ideologi tersebut.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, lahirlah koperasi pertama di Inggris yang
terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun
1844). Koperasi tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris,
beranggotakan 28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi
Rochdale diperingati sebagai hari
“Gerakan Koperasi Modern”.
Sebenarnya
gerakan koperasi bukan hal baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai
"KOPERASI PRAINDUSTRI".
Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi
mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk
tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Menyusul
keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100
Koperasi Konsumsi di Inggris.
Sebagaimana Koperasi Rochdale,
Koperasi-koperasi ini pada
umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka
lebih memperkuat gerakan
Koperasi, pada tahun
1862, koperasi-koperasi
konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi
pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society
(C.W.S). CWS sangat berkembang, hingga pada tahun 1945
telah memiliki 200 unit pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal C.W.S saat itu telah mencapai 55 juta
poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen dari
total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa.
Koperasi di Perancis
Latar
belakang berkembangnya koperasi di Perancis hampir mirip dengan di Inggris.
Kemelaratan dan ketimpangan bangsawan dan rakyat jelata mendorong terciptanya
ledakan Revolusi Perancis.
Selain itu revolusi industri yang
terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Prancis. Agar mampu
menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin
yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien. Efisiensi menyebabkan
banyak tenaga kerja kehilangan
pekerjaan, akibatnya pengangguran meningkat secara dramatis. Kondisi inilah
yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi. Charles Forier, Louis Blanc,
serta Ferdinand Lasalle, menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat dan pengusaha kecil
di Perancis. Mereka pun kemudian
membangun koperasi-koperasi yang
bergerak dibidang produksi.
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga
yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh
tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga
usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Sayang, cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Lois
Blanc (1811-1880) menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam bukunya
“Organization Labour”. Blanc mengatakan
bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan
moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk
mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam
perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama
disatukan. Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan
demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun
1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan
Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Koperasi
di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut
kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan anggota 476
koperasi. Jumlah anggotanya
saat itu mencapai 3.460.000 orang,
dengan 9.900 buah toko dan memiliki perputaran modal
sebesar 3.600 milyar franc per
tahun. Abbe de Lammerais (1782-1854) Perancis
Koperasi di Jerman
Jerman,
juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi Jerman dipelopori oleh Herman
Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang
berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Pedoman kerja
Koperasi simpan-pinjam Schulze
adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah
atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman
dibagikan kepada anggota.
Kelebihan
koperasi Schultz-Delitsch adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain
itu adalah perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan
sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang
kecil dan lainnya. Pada perkembangan selanjutnya dibentuk pula koperasi jenis lainnya seperti
koperasi asuransi dankoperasi produksi.
Ada
pula seorang pelopor Jerman yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen
(1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen
menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam
yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan
tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut,
dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri,
dan mengawasi diri sendiri.
Koperasi di Denmark
Demikian
pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian. (http://bunda-bisa.blogspot.com, sejarah-koperasi-dunia, Diakses
tanggal 14 September 2013)
DEFINISI KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
DEFINISI KOPERASI
Beberapa
definisi koperasi menurut para ahli antara lain:
Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
sebagai
“bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
Definisi Munker
Menurut
Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus
niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan
urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong – royong.
Definisi UU No.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
menurut UU No.25/1992, Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
LANDASAN KOPERASI DAN AZAS KOPERASI
LANDASAN KOPERASI
Landasan
Koperasi menurut UU No.25/1992, Pasal 2 adalah Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945.
AZAS KOPERASI
Azas
Koperasi menurut UU No. 25/1992, pasal 2 adalah kekeluargaan dan gotong royong.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. http://perundangan.deptan.go.id/ admin/UU/UU-25-92.pdf. Di Akses Tanggal 14 September 2013.
http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/, diakses tanggal 14 September 2013
http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/.
diakses tanggal 14 September 2013
http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/04/sejarah-koperasi-dunia.html, Di akses tanggal 14 September 2013
FUNGSI
PERAN, PRINSIP DAN TINGKATAN KOPERASI
I.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur
koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan
memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Secara historis pengembangan koperasi di
Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang
telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman
tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi
sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru
bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Koperasi adalah badan usaha yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
1.2 Perumusan Masalah
- Apa peran dan fungsi dari koperasi ?
- Bagaimana Prinsip Suatu Koperasi ?
- Apa saja Tingkatan Dari Koperasi ?
1.3
Manfaat
a.
Agar mahasiswa mengetahui Fungsi peran Koperasi yang ada
b.
Agar mahasiswa mengetahui prinsip dan tingkatan koperasi
yang ada di Indonesia
II. TINJAUAN TEORITIS
2.1
Pengertian Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahum 1992 Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No 17 tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip Koperasi.
Adapun tujuan Koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serata ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945(UU
Perkoperasian no 25 Tahun 1992)
Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.( UU Perkoperasian No 17 tahun 2012)
2.2 Peran
dan Fungsi Koperasi.
Ø Peran dan fungsi koperasi
berdasarkan Undang - Undang nomor 12
tahun 1967 tentang Perkoperasian
- Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia.
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Memperkokoh perekonomian Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Tugas Koperasi
- Meningkatlkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
- Mengembangkan demokrasi Indonesia.
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata.
Ø Fungsi dan Peran
Koperasi disebutkan
pada pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 sebagai
berikut:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya;
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3. Prinsip Koperasi
2.3.a. Prinsip koperasi meliputi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Prinsip-prinsip
koperasi tersebut merupakan landasan dalam melaksanakan kegiatan.
Prinsip-prinsip koperasi itu pula yang membedakan antara badan usaha koperasi
dengan badan usaha yang lain. Sehingga koperasi memiliki ciri dan keunikannya
sendiri.
(UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 ).
(UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 ).
2.3.b. Prinsip
Koperasi yang meliputi:
1. Keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis.
3. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
4. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
5. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional.
7. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(UU
Perkoperasian No 17 Pasal tahun 2012).
2.4 Tingkatan Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
1.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).
Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
(UU Perkoperasian No 17 Pasal I tahun
2012)
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan badan hukum Koperasi.(UU Perkoperasian No 17 Tahun 2012).
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
- Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia (LNRI 1992)
Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2012 tentang Koperasi kementerian
UKM dan Koperasi.
http://koperasi-mandiri.blogspot.com/2007/09/pendahuluan-koperasi.html di akses Tanggal 18 September 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi html diakses tanggal 20 September
2013
.
PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Latar belakang munculnya
aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Berdasarkan peranan gerakan koperasi. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi
3 aliran,yaitu :
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran
A. Aliran Yardstick
Aliran ini umunya aliran
yang sering ditemukan di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya
menganut liberal. Aliran ini dapat menjadi kekuatan yang imbang,
menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme.
Hubungan Pengaruh aliran ini sangat terlihat di negara-negara maju seperti AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dll.
B. Aliran Sosialis
Aliran ini lahir tidak
lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapotalisme. Aliran ini
di anggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur
dan Rusia.
C. Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang
koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat serta sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
Hampir seluruh rakyat
Indonesia mengenal istilah koperasi, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat
yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan dan membubarkan koperasi. Semangat
mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan
baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar
semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang
berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan
tentang bagaimana cara mendirikan koperasidanprasyaratnya.
Sebagai Bapak Koperasi
Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala
di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Meskipun sudah berusia
64 tahun lebih (dan 65 tahun pada tanggal 12 Juli 2013 ) apa itu Koperasi belum
begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak para anggota
Koperasi yang belum tahu makna dari Koperasi. Koperasi adalah asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Asosiasi orang-orang.
Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri
dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya,
Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang
berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan
lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar.
Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang
diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi
menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah
komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian,
pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian,
pengertian Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. (pasal 1 angka 1)
Sementara menurut ICA Cooperative
Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan
dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
B. Rumusan Masalah
Ada beberapa perumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana cara pembentukan
koperasi?
2. Bagaimana perubahan AD/ART
koperasi?
3. Bagaimana bentuk pembubaran
koperasi?
C. Manfaat dan Tujuan
Sebagai lembaga ekonomi
yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota, menyediakan kebutuhan anggota, mempermudah anggota
koperasi untuk memperoleh modal usaha, mengembangkan usaha para anggota koperasi.,
menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir.
BAB II
PEMBAHASAN
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagaiberikut:
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
(Suarny Amran et.al (2000:62));
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
(Suarny Amran et.al (2000:62));
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf
a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus
layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat
ekonomi yang nyata bagi anggota;
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
A.
Cara
Pembentukan Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
a. Akta
Pendirian koperasi tidak menggunakan akta otentik;
b. Jangka
waktu pengesahan palinglama 3 bulan sejak tanggal permintaan.
c. Tidak
diatur mengenai penamaan koperasi;
d. Tidak
diatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
e. Tidak diatur mengenai larangan dilakukannya
perubahan anggaran dasar pada saat koperasi dinyatakan pailit.
(Bab IV,
Pasal 6 s/d Pasal 16)
Menurut Undang-Undang No. 17
Tahun 2012 tentang perkoperasian
- Pendirian koperasi dilakukan dengan akte oleh Notaris/Camat dan status Badan Hukumnya disahkan oleh Menteri;
- Pengesahan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan.
- Mengatur tentang pemakaian nama Koperasi;
- Jangka waktu berdirinya koperasi wajib diatur dalam Anggaran Dasar;
- Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat koperasi dinyatakan pailit, kecuali dengan persetujuan pengadilan.
B.
Syarat-Syarat
Pembentukan Koperasi
a.
Wajib
memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi
b.
Koperasi
primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama, cakap secara hukum, mampu melakukan perbuatan
hukum
c.
Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi.
d.
Usaha
yang dilakukan harus layak secara ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi
anggota.
e.
Modal
harus cukup tersedia
f. Memiliki tenaga terampil untuk
mengelola koperasi
C.
Proses Pendirian Koperasi
1.
Tahap
Persiapan
Pembentukan
koperasi oleh sekelompok orang yang mempunyai kegiatan ekonomi yang sama.
2.
Tahap
Pembentukan
- Proses pendirian koperasi melalui Rapat Pembentukan Koperasi (Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang calon anggota pendiri sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri 3 (tiga) koperasi primer melalui wakil-wakilnya)
-
Pembahasan Anggaran Dasar Koperasi
3.
Tahap
Pembuatan Akta dan Pengajuan Pengesahan
-
Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi
-
Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang menangani urusan
perkoperasian
-
Pejabat
yang berwenang akan melakukan
-
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
-
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut.
-
Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat-tambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima Iengkap.
-
Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
-
Terhadap
penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.
D.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
1. Dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota untuk Perubahan AD Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam AD
Koperasi yang bersangkutan.
2. Wajib dituangkan dalam berita acara perubahan
AD yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris apabila rapat perubahan AD
dihadiri oleh Notaris.
3. Notulen rapat anggota perubahan AD
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang
peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri Notaris.
4. Perubahan AD Koperasi tidak dapat dilakukan
apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
perundang-undanganyang berlaku kecuali atas persetujuan dari pengadilan.
5. Perubahan AD yang berkaitan dengan perubahan
bidang usaha, penggabungan, atau pembagian/pemisahan koperasi wajib mendapat
pengesahan dari pejabat yang berwenang dan dibuat seacar tertulis oleh
pengurus.
6. Perubahan AD yang tidak menyangkut bidang
usaha, penggabungan atau pembagian koperasi tidak perlu mendapat pengesahan
dari pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan dengan keputusan rapat anggota
koperasi yangdiatur dalam AD dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
7. Perubahan AD yang menyangkut
penggabungan koperasi, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi harus
dimintakan pengesahannya oleh pemerintah.
8. Ketentuan mengenai pengesahan atau
penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar diatur oleh
peraturan pemerintah
(Kep Men KUKM RI No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)
E. Pembubaran Koperasi
•
Dasar Hukum Pengaturan :
1. Pasal 46 s/d Pasal 56 UU NO. 25/1992
2. PP NO.17/1994
•
Pembubaran
koperasi dapat dilakukan oleh:
1. Keputusan RA Koperasi
2. Keputusan Pemerintah
•
Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1.
Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992
2.
Tidak melaksankan AD Koperasi
3. Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Koperasi tidak melakukan kegiatan
usahanya secara nyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal
pengesahan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian,
pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Pada umumnya koperasi yang dianut oleh suatu Negara adalah aliran
Yardistick, aliran Sosialis, dan aliran Persemakmuran. Usaha koperasi dilakukan
atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Maka
oleh karena itu, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan
usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi,
yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian,
rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya
dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini
disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya. Ada beberapa alasan yang
menyebabkan koperasi dibubarkan yaitu:
1. koperasi bersangkutan tidak
dapat memenuhi kebutuhan ketentuan undang-undang koperasi
2.berdasarkan keputusan
Pengadilan Negeri, kegiatan koperasi bersangkutan dinyatakan bertentangan
dengan kepentinagan umum
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No.
25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu
sebagai berikut :
1. Keputusan rapat anggota
2. Keputusan pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
-
Menteri Negara Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002
-
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
-
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
-
Suarny
Amran et.al dalam Paul Hubert Casselman (2000:62)) Peranan Gerakan Koperasi
-
Referensi
: internet
ORAGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI HUBUNGAN EXTERNAL DENGAN INSTANSI TERKAIT
I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi sebagai badan usaha
dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan
memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraannya.
Dalam pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kepentingan
anggota, penjelasannya menyebutkan bahwa
Usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelola
usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, dan efisien dalam arti
koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dan
tetap mempertimbangkan untuk memperoleh
sisa hasil yang wajar. Adapun mengenai pelaksanaan usaha koperasi dapat
dilakukan dimana saja, baik di dalam
maupun luar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya. Lapangan usaha
koperasi merupakan perwujudan dari peran dan fungsi koperasi dalam menunjang usaha
manapun.
Manajemen merupakan salah satu
bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi
sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila
orang-orang manajemen itu memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja
maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya
tendensi untuk terjadinya kebangkrutan akan mudah ditanggulangi. Tetapi
sebaliknya, orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah
koperasipun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan. Kita sering
melihat, terjadinya kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal yang menarik
perhatian anggota pada koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi yang kacau
dan sebagainya. Kesulitan-kesulitan semacam ini pangkal persoalannya karena
ketidakberesan pada manajemen. Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur
yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang
yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam
organisasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang.
Sehingga dari sekian banyak koperasi
yang gagal banyak diantara yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang
manajemen.
Koperasi telah
tumbuh dan berkembang dan memberikan suatu peran yang fital dalam membangkitkan
prekonomian negara hingga saat ini. Koperasi salah satu dari 3 motor ekonomi
indonesia, koperasi tumbuh dalam kerasnya arus politik negara bahkan tak
sedikit sering di temui kendala dalam mengembangkan koperasi. Seiring
perkembangan zaman koperasi mulai
melakukan penerobosan-penerobosan baru dengan melakukan kerja sama dengan
usaha-usaha lain baik seperti dengan koperasi sendiri maupun dengan badan usaha
lain. Dengan tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas
koperasi agar mampu bertahan dalam kerasnya ekonomi dunia.
1.2. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah
untuk mengetahui arti organisasi dan manajemen koperasi serta mengetahui
hubungan eksternal koperasi dengan instansi terkait.
II.
HASIL
2.1. Organisasi
Dan Manajemen Koperasi
2.1.1. Organisasi
Defenisi atau pengertian organisasi berikut menurut
beberapa ahli sesuai konsep dasar teori dan pandangan perspektif mengenai
organisasi. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer
mengejar tujuan bersama. Organisasi
Menurut James D. Mooney Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia
untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi
Menurut Chester I. Bernard Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja
sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi merupakan proses untuk merancang struktur
formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas diantara para anggota
untuk mencapai tujuan.
Jadi
organisasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
1.
Organisasi dalam arti badan yaitu kelompok orang yang bekerja sama untuk
mencapai tujuan tertentu.
2.
Organisasi dalam arti bagan yaitu gambaran skematis tentang hubungan kerjasama
dari orang-orang yang terlibat dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
Unsur-unsur
dasar yang membentuk organisasi yaitu :
1. Adanya tujuan bersama
2. Adanya kerjasama dua orang atau lebih
3. Adanya pembagian tugas
4. Adanya kehendak untuk bekerja sama
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem
hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkanbersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron. Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya
koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik
koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan
Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan
Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang
didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol,
kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi
dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling
sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya
kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam
koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
BENTUK
DAN POLA ORGANISASI KOPERASI
a. Jenis koperasi berdasarkan usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis, yaitu
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi
yang terdiri atas orang-orang yang dapat memeproduksi barang dengan tujuan
untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain,
koperasi ini dijalankan dengan cara memebuat barang. Kemudian menjualnya
bersama-sama.
Biasanya, para anggota koperasi produksi
mempunyai suatu usaha. melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan jenis koperasi
yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan
perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya. Koperasi konsumen
menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk
membantu, mendidik, dan melayanianggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan
demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas
baik, namun dengan harga yang murah dan terjangkau.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya
dengan cara meminjamkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan
kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan
tersebut adalah untuk produksivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Selain membarikan dana pinjaman, koperasi
simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya. Untuk para anggota yang
menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi
mereka ditentukan melalui rapat anggota.
b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada
banyak sekali. Namun berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari
pengelompokan koperasi ini.
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis
koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan
beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan, terutama
bidang pertanian.
Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan
KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat
pertanian, obat pemberantas hama tanaman, dan member penyuluhan teknis
pertanian.
2.
Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang
anggotanya merupakan warga sekolah yaitu guru, karyawan sekolah dan para siswa.
Koperasi sekolah di adakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para
anggotanya, juga masyarakat.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk
meyediakan kebutuhan anggotanya, seperti alat tulis, buku tulis, buku
pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi para siswa, guru dan
seluruh staf sekolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi.
·3. Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasr merupakan jenis
koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling
bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai
kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para
anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadr bahwa hanya
dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggotanya lainnya.
c. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak
jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar
terhadap suplier dan pembeli.
d. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
2.1.2. Manajemen
Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Ilmu Manajemen adalah suatu
ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien
dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Yang
dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa
bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut
G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and
someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system
with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one
man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry :
a.
Planning (Perencanaan)
b.
Organizing (Pengorganisasian)
c.
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
A. Planing ( Perencanaan)
“Perencanaan”
adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri
dilaksanakan.
Dengan
kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang
apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab
terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi
organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Syarat
– Syarat Perencanaan yang baik
a)
Berdasarkan pada alternative
Agar
dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai
alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan
dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.
b)
Harus realistis
Bila
perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak
dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya
: keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c)
Harus ekonomis
Disamping
keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu
rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d)
Harus luwes (fleksibel)
Dalam
hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai
dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada
dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun
dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat
dihindarkan.
e)
Didasari partisipasi
Dalam
pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh
masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan
memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga
dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).
Manfaat
Perencanaan bagi Organisasi
a)
Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b)
Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c)
Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d)
Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e)
Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha
dsb
Untuk
Perencanaan bagi Organisasi :
a)
Falsafah f) Program
b)
Kebijakan g) Aturan
c)
Tujuan h) Jadwal
d)
Strategi i)
Anggaran
e)
Prosedur j) Taktik, dll
Tahap-tahap
Penyusunan Perencanaan
a)
Menetapkan dan merumuskan tujuan
b)
Melakukan analisis kesempatan/swot
c)
Melakukan analisis sumber daya
d)
Identifikasi dan Pengembangan alternative
e)
Implementasi strategi
f)
Pelaksanaan keputusan
Perencanaan
Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan
strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk
mencapai tujuan Organisasi.
a) Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
(1) Menyangkut kurun waktu yang
panjang/lama
(2)
Menyangkut persoalan yang mendasar
(3) Memberikan kerangka dasar dalam
pengambilan keputusan
(4) Sebagai alat pemersatu dalam
pengambilan keputusan
(5) Umumnya digunakan oleh Manajer puncak
b) Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya
perencanaan strategis
(1) Adanya peningkatan dan perubahan
teknologi;
(2) Semakin rumit dan kompleks tugas
manajerial
(3) Makin panjang waktu dan dampak dimasa
depatn,
(4) Makin rumitnya lingkungan luar
B.
PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian
Organisasi
“Organisasi
adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut
dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang
hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
DWIGHT
WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi
adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan
dalam sebuah system administrasi”
Azas-azas
Organisasi
Azas-azas
organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan
agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat
berjalan lancar
Adapun
urutannya adalah :
1. Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan
tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan
bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari
para anggota organisasi.
Gregor,
mengatakan :
Tujuan
yang jelas adalah yang efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja
kearah tujuan yang sama
2. Pembagian Tugas;
Azas
ini dapat diartikan sebagai :
a) Perincian serta pengelompokan aktivitas yang
semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b) Perincian serta pengelompokan yang erat
hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
3. Koordinasi
Koordinasi
adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada
keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi.
Adapun
manfaat koordinasi adalah :
a) Menghindarkan konflik
b) Menghindarkan rebutan fasilitas
c) Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d) Menjamin kesatuan sikap
e) Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll
Koordinasi
dapat dilakukan dengan cara :
a) Pertemuan informal
b) Pertemuan resmi
c) Mengangkat koordinasi
d) Menggunakan buku pedoman, dsb
4. Pelimpahan wewenang
Wewenang
adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar
tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan
adalah penyerahan.
5. Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan
control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan
baik oleh seorang atasan.
Sedangkan
bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah
seorang atasan. Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa
seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya,
karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan
makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi
hubungannya.
6. Jenjang organisasi :
Jenjang
organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat
pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai
bawah dalam suatu fungsi.
Inti
jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan
atasan dan bawahan”
7. Kesatuan Perintah :
Kesatuan
perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat
diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
8. Fleksibilitas :
Struktur
organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan
yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi
kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan
fleksibilitas
Misalnya
:
- Perubahan tujuan
- Penambahan tujuan
- Perluasan aktivitas
- Penambahan beban kerja dll
C. ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan
masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini
sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu
(komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama
(goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan
jatidirinya yang mandiri.
Kemanfaatan
bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan
Ekonomis :
-
Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
-
Pemasaran (menampung hasil produksi)
-
Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
-
Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
-
Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan
Sosial :
-
Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
-
Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta Kaderisasi yang
berkesinambungan.
-
Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Sesuai
dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka
keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan :
Pertama,
membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota
Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja
koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal
(pemilik), nasabah (konsumen) serta
sebagai penerima manfaat atau dengan
kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena
anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak
penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan
oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota
karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal,
program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan
berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari
anggotanya.
Kedua,
membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola
atau pengurus koperasi (termasuk juga
jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan,
kewirausahaan, professional serta
terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat
kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat
psikologis).
Manajemen
koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki
nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman
Pengelolaan Organisasi dan Bisnis
Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ketiga,
memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan
dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi,
tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha,
organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan
keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan
bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif
Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut system
pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan
memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi
beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural
(mismanagement) oleh pengelola.
Keempat,
membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan
Usaha lain. Menghadapi trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang
semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan
antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk
memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market)
anggotanya; karena Keberhasilan hanya
dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum
untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong
koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan
Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu
dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki
perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring
usaha.
2.2.
Hubungan External Dengan
Instansi Terkait
Koperasi dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan
prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara koperasi dengan
bukan koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
1. Membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya
tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra
usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun
membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
2. Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan
hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara
koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab
sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
Pada umumnya kerjasama antara
koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang
berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi
sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri,
dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU
dan lain sebagainya. Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Yayasan Dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI
(Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana
Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank
pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan
hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum
koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri koperasi nomor
12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum
Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan
pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya.
Kerjasama antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh
koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan
usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer /
pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini
mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara
induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN / BUMD yang disertai dengan
pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi
perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung unsure
untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan
induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar didasarkan pada
pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam posisi yang
setingkat.
KERJA
SAMA KOPERASI
Kerja
sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.
Kerja
sama di bidang usaha antarkoperasi.
Kerja
sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
Kerja
sama koperasi dengan bukan koperasi.
Pembagian
diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.
1.
Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai
berikut.
a.
Kerjasama di bidang usaha.
b.
Kerja sama bukan di bidang usaha.
2.
Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
A.
Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi
Kerja
sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1.
Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2.
Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
3.
Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara
besar-besaran (economic of scale).
4.
Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya
dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi
(transaction cost).
5.
Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat),
maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Kerja
sama di bidang usaha antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu
sebagai berikut.
Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan
hokum Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru
yang berbadan hokum.
B.
Kerja Sama Bukan di Bidang Usaha Antarkoperasi
Pada koperasi mengenal empat tingkatan organisasi
koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat
koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi. Adapun suatu organisasi
koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan
tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha tesebut
diwujudkan denagn dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI).
C.
Kerja Sama Antara Koperasi dan Bukan Kopersi
Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja hal
ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara
koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai
berikut : Membentuk wadah baru yang berbadan hukum, kerjasama ini banyak
dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti
IPKN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing
membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya,
khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup
anggota-anggotanya. tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum. Biasanya
kerjasama itu dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar
lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina”
koperasi. Pola kerjasama antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya
harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis
seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil.
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di
luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang
saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut : Membentuk wadah baru
yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi
sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi
lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam
pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya
kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan
perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka
“membantu dan membina” koperasi. Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan
bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di
tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk
koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain
sebagainya.
Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Yayasan Dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI
(Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana
Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank
pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan
hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum
koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri koperasi nomor
12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum
Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan
pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya.
Kerjasama antara koperasi dengan badan usaha bukan
koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan
usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan
koperasi-koperasi primer / pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang
berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan
kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN / BUMD
yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan
tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung
jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya
terkandung unsure untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil.
Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar
didasarkan pada pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam
posisi yang setingkat.
Hubungan
dan kedudukan koperasi terhadap koperasi lainnya, baik yang setingkat
(antarsesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi
tingkatannya.
Beberapa
koperasi primer dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada
di lingkungannya sehingga membentuk koperasi pusat.
Hubungan
koperasi dengan induk organisasi gerakan koperasi, yaitu Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin).
KESIMPULAN
1.
Organisasi
merupakan proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur
serta membagi tugas diantara para anggota untuk mencapai tujuan.
2.
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
3.
Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja
kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara koperasi
dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai
berikut :
a. Membentuk wadah baru yang
berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder,
khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang
dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian
kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
b.
Tanpa
membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk
kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar
lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina”
koperasi.
DAFTAR PUSTKA
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur- organisasi.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PERKOPERASIAN
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada
umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan
Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya
kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang
sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh
terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun
dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang
pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa
Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan
pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana
terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan
pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan
departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan
bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi
itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara
satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam
menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya
keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat
benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun turut serta membangun sistem
perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya,
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan
koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak
mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan
pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku
ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti
negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha
tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka
Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu
secara sehat.
Tujuan
·
Untuk membahas kebijakan pembangunan
koperasi di Indonesia..
·
Untuk mengetahui sasaran dan pola
pengembangan koperasi yang ditempuh pemerintah selama ini.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan ini ialah perkembangan
koperasi, khususnya koperasi di Indonesia. Serta kebijakan Pemerintah dalam
pembangunan koperasi di Indonesia.
PEMBAHASAN
1.
Kebijakan Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama,
pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup
memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif
juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi
secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi
Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah
koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan
manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan
pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif
bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an
kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya
tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembangunan koperasi maka
pelaksanaan pembangunan koperasi diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain
koperasi tumbuh menjadi koperasi yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai
aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan
salah satu sasaran pembangunan ekonomi pertumbuhan koperasi yang sehat dan
kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana
dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan
oleh pemerintah diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju,
makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha
yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui
peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan
dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan
perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
2.
Sasaran Pembangunan Koperasi
·
Harus bersikap proaktif, koperasi
tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus
memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga
dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran
tersebut guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap
koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya.
·
Koperasi untuk melakukan
diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana
berlangsung
·
Memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi
yang hendak ditempuh oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan Usaha
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia
c) Peran Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
3. Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi
Nasional
·
Koperasi diharapkan mampu
mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang
diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
4.
Pola Pembangunan
Koperasi
Peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal
sebagai berikut:
·
Koperasi diharapkan mampu
mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Koperasi adalah lembaga yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Koperasai adalah lembaga ekonomi
yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan
ekonomi nasional.
5.
Kriteria
Kualitatif Pola Pembangunan Koperasi di Masa Datang
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi sebagaimana
diusulkan oleh Lembaga Manajemen (1994), adalah sebagai berikut:
a)
Koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi
bukan koperasi.
c) Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa
wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Untuk mencapai sasaran perekonomian koperasi di
Indonesia, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan
koperasi yang dijalankan oleh pemerintah ini diarahkan untuk mengembangkan
koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat,
serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha,
terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan
koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen,
kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan
semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian
nasional.
Saran
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan
koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak
mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan
pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku
ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti
negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha
tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka
Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu
secara sehat
DAFTAR PUTAKA
ICA, 2001, Jati diri
Koperasi (Prinsip-prinsip Koperasi untuk
Abad ke-21), LSP2I, Jakarta.
Imam
Sugeng, 2002 Mengukur dan Mengelola Intellectual Capital, A Usmara (editor) Paradigma
Kartasapoetra,
G, dkk. 2007. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta
Manajemen Sumber Daya Manusia,
hal. 1999-214, Penerbit Amara Books.
Team Universitas gajah Mada T.P 1987 Koperasi
Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi, Jakarta
Widiyanti, Ninik. 1994 Manajemen
koperasi PT. Rineka Cipta. Jakarta
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada
umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan
Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya
kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang
sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh
terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun
dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang
pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa
Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan
pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana
terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan
pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan
departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan
bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi
itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara
satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam
menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya
keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat
benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun turut serta membangun sistem
perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya,
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan
koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak
mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan
pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku
ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti
negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha
tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka
Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu
secara sehat.
Tujuan
·
Untuk membahas kebijakan pembangunan
koperasi di Indonesia..
·
Untuk mengetahui sasaran dan pola
pengembangan koperasi yang ditempuh pemerintah selama ini.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan ini ialah perkembangan
koperasi, khususnya koperasi di Indonesia. Serta kebijakan Pemerintah dalam
pembangunan koperasi di Indonesia.
PEMBAHASAN
1.
Kebijakan Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama,
pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup
memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif
juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi
secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi
Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah
koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan
manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan
pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif
bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an
kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya
tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembangunan koperasi maka
pelaksanaan pembangunan koperasi diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain
koperasi tumbuh menjadi koperasi yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai
aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan
salah satu sasaran pembangunan ekonomi pertumbuhan koperasi yang sehat dan
kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana
dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan
oleh pemerintah diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju,
makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha
yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui
peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan
dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan
perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
2.
Sasaran Pembangunan Koperasi
·
Harus bersikap proaktif, koperasi
tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus
memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga
dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran
tersebut guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap
koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya.
·
Koperasi untuk melakukan
diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana
berlangsung
·
Memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi
yang hendak ditempuh oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan Usaha
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia
c) Peran Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
3. Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi
Nasional
·
Koperasi diharapkan mampu
mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang
diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
4.
Pola Pembangunan
Koperasi
Peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal
sebagai berikut:
·
Koperasi diharapkan mampu
mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Koperasi adalah lembaga yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Koperasai adalah lembaga ekonomi
yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan
ekonomi nasional.
5.
Kriteria
Kualitatif Pola Pembangunan Koperasi di Masa Datang
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi sebagaimana
diusulkan oleh Lembaga Manajemen (1994), adalah sebagai berikut:
a)
Koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi
bukan koperasi.
c) Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa
wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Untuk mencapai sasaran perekonomian koperasi di
Indonesia, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan
koperasi yang dijalankan oleh pemerintah ini diarahkan untuk mengembangkan
koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat,
serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha,
terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan
koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen,
kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan
semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian
nasional.
Saran
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan
koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak
mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan
pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku
ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti
negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha
tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka
Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu
secara sehat.
DAFTAR PUTAKA
ICA, 2001, Jati diri
Koperasi (Prinsip-prinsip Koperasi untuk
Abad ke-21), LSP2I, Jakarta.
Imam
Sugeng, 2002 Mengukur dan Mengelola Intellectual Capital, A Usmara (editor) Paradigma
Kartasapoetra,
G, dkk. 2007. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta
Manajemen Sumber Daya Manusia,
hal. 1999-214, Penerbit Amara Books.
Team Universitas gajah Mada T.P 1987 Koperasi
Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi, Jakarta
Widiyanti, Ninik. 1994 Manajemen
koperasi PT. Rineka Cipta. Jakarta
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada
umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan
Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya
kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang
sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh
terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun
dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang
pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa
Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan
pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana
terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan
pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan
departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan
bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi
itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara
satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam
menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya
keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat
benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun turut serta membangun sistem
perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya,
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan
koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak
mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan
pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku
ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti
negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha
tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka
Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu
secara sehat.
Tujuan
·
Untuk membahas kebijakan pembangunan
koperasi di Indonesia..
·
Untuk mengetahui sasaran dan pola
pengembangan koperasi yang ditempuh pemerintah selama ini.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan ini ialah perkembangan
koperasi, khususnya koperasi di Indonesia. Serta kebijakan Pemerintah dalam
pembangunan koperasi di Indonesia.
PEMBAHASAN
1.
Kebijakan Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama,
pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup
memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif
juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi
secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi
Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah
koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan
manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan
pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif
bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an
kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya
tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembangunan koperasi maka
pelaksanaan pembangunan koperasi diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain
koperasi tumbuh menjadi koperasi yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai
aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan
salah satu sasaran pembangunan ekonomi pertumbuhan koperasi yang sehat dan
kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana
dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan
oleh pemerintah diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju,
makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha
yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui
peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan
dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan
perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
2.
Sasaran Pembangunan Koperasi
·
Harus bersikap proaktif, koperasi
tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus
memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga
dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran
tersebut guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap
koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya.
·
Koperasi untuk melakukan
diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana
berlangsung
·
Memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi
yang hendak ditempuh oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan Usaha
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia
c) Peran Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
3. Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi
Nasional
·
Koperasi diharapkan mampu
mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang
diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
4.
Pola Pembangunan
Koperasi
Peran koperasi setidak-tidaknya meliputi tiga hal
sebagai berikut:
·
Koperasi diharapkan mampu
mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Koperasi adalah lembaga yang
keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Koperasai adalah lembaga ekonomi
yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan
ekonomi nasional.
5.
Kriteria
Kualitatif Pola Pembangunan Koperasi di Masa Datang
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi sebagaimana
diusulkan oleh Lembaga Manajemen (1994), adalah sebagai berikut:
a)
Koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi
bukan koperasi.
c) Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa
wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Untuk mencapai sasaran perekonomian koperasi di
Indonesia, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan
koperasi yang dijalankan oleh pemerintah ini diarahkan untuk mengembangkan
koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat,
serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha,
terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan
koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen,
kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan
semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian
nasional.
Saran
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan
koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak
mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan
pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku
ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti
negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha
tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka
Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu
secara sehat.
DAFTAR PUTAKA
ICA, 2001, Jati diri
Koperasi (Prinsip-prinsip Koperasi untuk
Abad ke-21), LSP2I, Jakarta.
Imam
Sugeng, 2002 Mengukur dan Mengelola Intellectual Capital, A Usmara (editor) Paradigma
Kartasapoetra,
G, dkk. 2007. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta
Manajemen Sumber Daya Manusia,
hal. 1999-214, Penerbit Amara Books.
Team Universitas gajah Mada T.P 1987 Koperasi
Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi, Jakarta
Widiyanti, Ninik. 1994 Manajemen
koperasi PT. Rineka Cipta. Jakarta
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....